Revolusi Mental di Pedesaan
SENIN, (4/8), diskusi bertajuk Mengawal Pembaruan Desa di Era Pemerintahan Baru akan digelar di Pusat Studi Pembangunan, Pertanian dan Pedesaan (PSP3) di kampus IPB Baranangsiang. Diskusi ini menghadirkan sejumlah sosok yang intens mengkaji dan mengamati desa. Mereka adalah Lala M Kolopaking, Budiman Sudjatmiko, Idham Arsjad, dan dimoderatori oleh Sofyan Sjaf.
Pertanyaan kritis yang mesti selalu ditanyakan adalah sudahkah kita melakukan studi kritis dan pemetaan yang kuat dan komprehensif tentang segala dampak, baik positif dan negatif, yang bisa muncul akibat penerapan Undang- Undang ini? Sesuai dengan jargon pemerintahan baru, apakah kita siap untuk menghadirkan gagasan tentang revolusi mental yang sinergis di level pusat hingga level desa? Dengan cara apakah kita bisa berkontribusi pada penguatan kapasitas desa di era pemerintahan baru?
Seribu pertanyaan memang pantas diajukan. Seribu keraguan pun harus dilayangkan. Melalui semua keraguan dan pertanyaan itu, kita bisa sedini mungkin menyiapkan berbagai rambu-rambu demi memastikan agar desa bisa mencapai predikat sebagai kawasan mandiri dan berkedaulatan. Kita juga bisa menelaah apa saja kontribusi yang seyogyanya bisa diberikan untuk mengatasi satu gap persoalan yang bisa muncul.
Pengamatan empiris di lapangan telah membuka mata kita semua. Bahwa tak banyak masyarakat yang tak paham substansi UU Desa. Jangankan masyarakat desa, masyarakat kota sekalipun, yang dianggap memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi, justru tak banyak paham peraturan baru ini. Ada semacam gap yang cukup lebar antara kalangan akademisi dan pengambil kebijakan, serta masyarakat di level grass root.
Ada banyak point yang bisa dtelaah. Salah satunya adalah ketika adat harus ‘dijinakkan’ melalui prosedur formal lembaga negara. Dua ranah ini snagat berbeda dalam memandang kehdupan. Adat memang kehidupan sebagai semesta yang mengatur tata nilai. Sementara negara mewajibkan berbagai prosedur dan aturan formal. Sampai batas manakah negara bisa mengatur adat di level warga? Ataukah semuanya dilepaskan begitu saja?
Hal lain adalah kebanyakan masyarakat hanya memakna substansi UU Desa sebagai proses mengalirkan dana sebesar 1 miliar untuk pemerintahan desa. Namun ketika diajak berdiskusi tentang substansi, banyak yang hanya bisa terdiam. Padahal, dana 1 miliar hanyalah satu stimulan dari perubahan sosial yang diharapkan. Tanpa menggerakkan kapasitas internal, maka semua stimulan akan menguap begitu saja, tanpa menghasilkan apa-apa.
Kekhawatiran yang mencuat adalah jangan sampai ekses- ekses negatif dengan adanya dana satu miliar tersebut itu merambah lebih cepat daripada kapasitas masyarakat untuk mengorganisir dan menginternalisasi pengetahuan dan pranata- pranata baru di dalam dirinya.
Mungkin saja, para akademisi akan dengan mudahnya berkata, “Kita bisa bikin pelatihan tata kelola anggaran, pelatihan budegting, atau bagaimana membuat perencanaan di level desa.” Padahal, point kritisnya bukan di situ. Tantangannya adalah bagaimana bisa mengintegrasikan satu kultur baru dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa, serta bagaimana meng- create satu kultur yang diharapkan bisa menjadi energi penggerak perubahan, sekaligus mengubah satu paradigma yang melihat pusat sebagai patron.
Beberapa ahli seperti Van Peursen (1976) mengakui bahwa proses mengadaptasi kultur ini bukanlah sesuatu yang sederhana, namun mesti dipersiapkan dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana halnya perubahan masyarakat dari fase mitis ke fase rasionalitas yang butuh waktu lama.
Pertanyaan kritis yang juga bisa diajukan adalah apakah faktor eksternal seperti uang bisa menggerakkan segala dinamika dan perubahan sosial di tingkat desa? Apakah uang tidak lantas menggiring masyarakat desa ke dalam satu sirkuit pencarian kemakmuran yang nantinya bisa mengancam sendi-sendi solidaritas dan modal sosial masyarakat desa?
Dalam buku Guns, Germs, and Steel (2007), akademisi Jared Diamond mengatakan, uang bisa melenakan. Uang juga bisa melahirkan inkonsistensi dan inkoherensi pranata dan relasi sosial desa yang nantinya akan kontraproduktif dengan ide-ide baik dalam UU ini. Logika ontologisnya adalah “akibat masuknya UU Desa 2014” justru menguatkan kesadaran realitas masyarakat bahwa “penguasa” semakin berkuasa dan yang “tidak berkuasa” tetap dalam kondisi lemah. Uang menjadi tidak punya makna.
Meskipun berat ditempuh, namun upaya mengasah pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa terkait UU ini harus menjadi agenda utama dan dilakukan secara kontinyu. Revolusi mental mesti dipercepat di level desa dan kota demi menyamakan bahasa yang sama untuk Indonesia yang leih baik. Hal mendesak untuk dilakukan adalah segera membuat pemetaan yang baik tentang perkembangan kapasitas dan ukuran justification cost yang terjadi di dalam masyarakat desa bersangkutan. Logika berpikir yang melihat UU ini sebaga “proyek”, mesti dihilangkan. Jika tidak, desa akan semakin terpuruk, semakin tidak berdaya, dan semakin tidak mandiri.(yd)