
Asuransi Syariah Berbasis Sukuk, Strategi Baru Pembiayaan Proyek Infrastruktur Syariah di Indonesia
Asuransi Syariah Berbasis Sukuk, Strategi Baru Pembiayaan Proyek Infrastruktur Syariah di Indonesia
Bogor, 14 Maret 2025 – Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) merilis laporan akhir bertajuk Pemetaan Potensi Pasar Asuransi Syariah Berbasis Sukuk di Indonesia. Laporan ini menggarisbawahi pentingnya penguatan sinergi antara asuransi syariah dan instrumen keuangan sukuk sebagai strategi pembiayaan baru yang inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi dua sektor ini dinilai dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional, sekaligus memperkuat pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah.
Hingga akhir tahun 2024, nilai outstanding sukuk di Indonesia tercatat sebesar Rp1.627 triliun. Proyek-proyek yang dibiayai oleh sukuk mencakup berbagai sektor penting, seperti transportasi, pendidikan, keagamaan, dan infrastruktur sosial lainnya, dengan lebih dari 3.600 proyek tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, laporan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan asuransi syariah dalam proyek-proyek tersebut masih sangat terbatas. Hanya sebagian kecil proyek yang menggunakan skema asuransi syariah, sementara sebagian besar masih mengandalkan asuransi konvensional.
Minimnya penggunaan asuransi syariah dalam proyek sukuk disebabkan oleh berbagai kendala. Pertama, belum adanya regulasi yang mewajibkan penggunaan asuransi syariah untuk proyek yang dibiayai sukuk. Kedua, kapasitas industri asuransi syariah masih terbatas, terutama dalam menjamin proyek berskala besar dengan kompleksitas risiko yang tinggi. Ketiga, tingkat literasi keuangan syariah di kalangan kontraktor, broker, dan pelaku proyek dinilai masih rendah, sehingga preferensi terhadap asuransi syariah belum terbentuk secara kuat.
Laporan ini disusun berdasarkan pendekatan metodologi SWOT dan Analytical Network Process (ANP), yang menghasilkan tujuh strategi utama dalam mengembangkan pasar asuransi syariah berbasis sukuk. Strategi dengan prioritas tertinggi adalah penyusunan regulasi yang mewajibkan penggunaan asuransi syariah pada proyek yang dibiayai oleh sukuk. Regulasi ini penting sebagai dasar hukum dan arah kebijakan yang mendorong integrasi antar instrumen keuangan syariah.
Strategi lain yang diusulkan mencakup pengembangan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI mengenai mekanisme asuransi berbasis sukuk, pembentukan konsorsium antar perusahaan asuransi syariah untuk meningkatkan kapasitas proteksi proyek besar, penguatan lembaga reasuransi syariah nasional, serta peningkatan literasi dan pelatihan kepada para pelaku proyek, termasuk kontraktor dan broker. Strategi ini juga mencakup identifikasi komponen proyek sukuk yang layak diasuransikan dan kampanye publik secara aktif untuk memperluas preferensi terhadap produk asuransi syariah.
Hasil kajian juga menunjukkan bahwa industri asuransi syariah memiliki kapasitas optimal dalam menjamin proyek dengan nilai hingga Rp1,5 triliun. Berdasarkan analisis data SBSN 2013–2024, terdapat sedikitnya 33 proyek strategis bernilai di bawah Rp1,5 triliun yang berpotensi diasuransikan secara syariah. Proyek-proyek ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Badan Keamanan Laut, dan lainnya. Total nilai proyek yang dapat diasuransikan dalam segmen ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, sesuai dengan kapasitas industri saat ini.
Dr. Irfan Syauqi Beik, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University yang menjadi salah satu narasumber utama dalam kajian ini, menyampaikan bahwa integrasi sukuk dan asuransi syariah bukan sekadar isu kelembagaan, melainkan bagian dari pembangunan sistem keuangan syariah yang menyeluruh. Menurutnya, proyek-proyek yang dibiayai oleh sukuk seharusnya menggunakan asuransi syariah agar rantai nilai halal dapat terbangun secara utuh. Penggunaan asuransi konvensional dalam proyek sukuk menandakan belum terciptanya ekosistem syariah yang konsisten dan holistik.
Lebih lanjut, laporan ini juga menyebutkan bahwa dukungan dari regulator sangat penting. Keterlibatan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Kementerian Keuangan menjadi faktor kunci dalam mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan afirmatif yang mendukung integrasi sukuk dan asuransi syariah. Tanpa dukungan regulatif dan kolaboratif, potensi besar yang dimiliki pasar asuransi syariah dalam mendukung proyek strategis nasional tidak akan berkembang secara optimal.
Sebagai bagian dari rekomendasi jangka panjang, laporan ini mendorong perlunya disusun naskah akademik dan studi lanjutan untuk memperkuat dasar hukum, kelembagaan, dan kebijakan publik dalam pengembangan asuransi syariah berbasis sukuk. Kajian lanjutan juga penting untuk memformulasikan mekanisme operasional, struktur transaksi, dan model kerja sama antara asuransi syariah, broker, pemerintah, dan lembaga pembiayaan.
Dengan strategi yang tepat dan sinergi antarpemangku kepentingan, asuransi syariah berbasis sukuk dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan infrastruktur nasional, sekaligus memperluas kontribusinya dalam pembangunan ekonomi syariah Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Narahubung Media:
PSP3 IPB University
📧 Email: psp3@apps.ipb.ac.id
🌐 Website: https://psp3.ipb.ac.id
📱 Instagram: @psp3_ipb