Kemendag Gelar FGD Penyusunan Analisis SWOT dan Prognosis untuk Naskah Akademik I-CA CEPA

Kemendag Gelar FGD Penyusunan Analisis SWOT dan Prognosis untuk Naskah Akademik I-CA CEPA

Berita / SDGs 17

Kemendag Gelar FGD Penyusunan Analisis SWOT dan Prognosis untuk Naskah Akademik I-CA CEPA

Bandung, 28 November 2025 — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis SWOT dan Prognosis dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Kanada (I-CA CEPA)”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses akademik menuju pengesahan perjanjian dagang bilateral tersebut.

FGD dilaksanakan secara hybrid pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika 146, Kota Bandung.

Tonggak Baru Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Kanada

I-CA CEPA resmi ditandatangani pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada, oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Perdagangan Internasional Kanada Maninder Sidhu, serta disaksikan langsung oleh kedua kepala negara. Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi perluasan kerja sama ekonomi Indonesia–Kanada yang mencakup akses pasar barang dan jasa, penanaman modal, jasa keuangan, telekomunikasi, hingga mobilitas tenaga profesional.

Perundingan I-CA CEPA sendiri telah berlangsung sejak diluncurkan pada 21 Juni 2021, melalui 10 putaran negosiasi serta berbagai intersesi antara kelompok kerja kedua negara. Penyelesaian substantif dicapai pada November 2024 dan diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau di sela KTT APEC 2024 di Lima, Peru. Menindaklanjuti capaian tersebut, kedua menteri perdagangan menandatangani Joint Ministerial Statement pada 2 Desember 2024 di Jakarta.

Dengan ditandatanganinya I-CA CEPA, Indonesia resmi menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menjalin perjanjian perdagangan bilateral dengan Kanada, sekaligus memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dengan kawasan Amerika Utara.

Proses Ratifikasi Sesuai Kerangka Hukum Nasional

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap perjanjian perdagangan internasional wajib dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan bentuk hukum pengesahannya. Setelah itu, proses ratifikasi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

FGD ini menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut, khususnya dalam penyusunan Analisis SWOT dan Prognosis yang akan menjadi elemen krusial dalam Naskah Akademik I-CA CEPA sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama legislatif.

Mendorong Efektivitas Implementasi I-CA CEPA

Melalui FGD ini, Kemendag berharap memperoleh pandangan komprehensif dari para pemangku kepentingan mengenai peluang, tantangan, serta implikasi ekonomi dari implementasi I-CA CEPA. Analisis ini akan menjadi dasar dalam memastikan bahwa perjanjian tersebut memberikan manfaat optimal bagi Indonesia, baik bagi pelaku usaha, investor, maupun sektor-sektor strategis lainnya.